PILARJAMBI.COM | Muarojambi – Wakil Bupati kabupaten Muarojambi Bambang Bayu Suseno mengikuti Forum Group Discussion (FGD), dengan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia membahas tentang Penyesuaian Peruntukan Lokasi Kawasan Industri Kemingking, Rabu (15/07/2020).
Diskusi tersebut dilakukan melalui video conference di ruang rapat Sekda Kabupaten Muarojambi. Selain Wakil Bupati Muarojambi BBS, diskusi tersebut juga di ikuti oleh Kementrian perindustrian, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN , BKPM, OPD terkait dan perwakilan dari PT Jambi Kemingking Ecopark.
Berdasarkan Undang–undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian salah satu tujuan perindustrian adalah mewujudkan pemerataan pembangunan industri keseluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional. Pada pasal 14, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri keseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui strategi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menegah.
Rencana industri yang dikembangkan adalah industri berbasis perkebunan dan pertanian. Permasalahan utama dalam pengembangan Kawasan Industri Kemingking adalah belum sesuainya peruntukan lokasi kawasan industri pada RTRW Kabupaten Muarojambi.
Berdasarkan Perda Kabupaten Muarojambi No. 02 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Muarojambi Tahun 2014–2034, deliniasi Kawasan Industri Kemingking belum berada dalam KPI melainkan termasuk dalam kawasan perkebunan, hutan rakyat, sempadan sungai, resapan air dan permukiman.
Luas lahan Kawasan Industri Kemingking sebesar 2000 Ha di Desa Lopak Alai, Kota karang, Pudak, Kemingking Dalam, Tarikan, Sakean dan Teluk Jambu dengan status HGU, namun untuk mempercepat pembangunan kawasan industri terdapat penambahan lahan sebesar 125 Ha dengan status SHM Pengelola Kawasan Industri Kemingking.
Wabup mengatakan Pemerintah Kabupaten Muarojambi sedang melakukan Peninjauan Kembali (PK) Perda RTRW yang bertujuan untuk Melakukan penataan lokasi industri yang sesuai tata ruang agar kegiatan industri dapat berlangsung secara efisien, produktif dan berdaya saing, mendorong, pemanfaatan sumber daya setempat dan pengendalian dampak lingkungan serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh Indonesia.
Melakukan pembahasan kesesuaian peruntukan lokasi Kawasan Industri Kemingking Mendapatkan masukan dari berbagai instansi terkait tata ruang untuk mempercepat penyelesaian peruntukan lokasi Kawasan Industri Kemingking pada RTRW Kabupaten Muarojambi.
“Nanti akan kita lakukan diskusi dengan kementerian perindustrian (Kemenperin) untuk menyatukan dan merumuskan pemikiran agar wilayah yang akan dikembangkan bisa berproduksi dengan baik dan sesuai dengan yang di butuhkan,” ujar Wabup Bambang Bayu Suseno.
Discussion about this post