PILARJAMBI.COM – Penggunaan dana tanggap darurat menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi Perubahan APBD Kota Jambi 2026. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan anggaran tersebut harus digunakan sesuai kriteria dan hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Penegasan itu disampaikan Kemas Faried seusai rapat paripurna DPRD Kota Jambi terkait hasil evaluasi Perubahan APBD 2026, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, catatan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jambi perlu ditindaklanjuti oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi, termasuk dalam memastikan ketepatan penganggaran dan penggunaan dana tanggap darurat.
Kemas mengatakan, penggunaan anggaran tersebut harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Kebutuhan yang dianggap penting tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat.
“Dana tanggap darurat itu ke depan harus disesuaikan dengan kriterianya. Jadi kita tidak bisa lagi memberikan dana tanggap darurat berdasarkan sesuatu hal, harus sesuai dengan kriteria ataupun yang mendesak,” katanya.
Banggar Minta Penganggaran Dievaluasi
Kemas Faried menjelaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengevaluasi kembali proses penganggaran dan penggunaan dana tanggap darurat.
Ia menekankan, setiap pengajuan anggaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama jika terdapat persyaratan khusus yang wajib dipenuhi.
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan kebutuhan anggaran juga diminta menyiapkan dokumen pendukung dan menyampaikannya melalui mekanisme pembahasan yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan agar penggunaan APBD memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga agar dana tanggap darurat tidak digunakan di luar peruntukannya.
“Setiap kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan aturan dan persyaratan tertentu harus dilengkapi dokumen yang diperlukan oleh OPD terkait dan disampaikan kepada DPRD sesuai mekanisme,” katanya.
Optimalisasi PAD Ikut Jadi Perhatian
Selain dana tanggap darurat, evaluasi Perubahan APBD Kota Jambi 2026 juga menyoroti struktur pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemas menilai, optimalisasi PAD penting untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, sumber-sumber pendapatan daerah perlu dievaluasi dan dioptimalkan dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Catatan mengenai PAD tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan Banggar DPRD Kota Jambi bersama TAPD dalam proses penyempurnaan Perubahan APBD 2026.
APBD Diarahkan Mendukung Program Nasional
Dalam evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga mengarahkan pemerintah daerah agar penganggaran dapat mendukung pelaksanaan program nasional.
Kemas menyebut salah satu program yang menjadi perhatian adalah sekolah rakyat.
“Secara umum, secara garis besar kita diminta bagaimana bisa menyukseskan program nasional, seperti sekolah rakyat dan lain-lain,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi menyatakan tambahan ruang anggaran dalam Perubahan APBD 2026 akan diarahkan untuk sejumlah program prioritas. Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyebut program tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah rakyat, serta sektor kesehatan dan pendidikan.
Dengan demikian, pembahasan perubahan anggaran tidak hanya berfokus pada besaran belanja, tetapi juga memastikan alokasi dana memiliki sasaran yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Belanja Daerah Dirancang Rp1,992 Triliun
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Jambi 2026, belanja daerah dirancang mencapai sekitar Rp1,992 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp184,02 miliar atau 10,18 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp1,808 triliun.
Sementara itu, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,814 triliun, naik sekitar Rp40,99 miliar atau 2,31 persen dari APBD murni sebesar Rp1,773 triliun.
Perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam rancangan perubahan APBD meningkat dari sekitar Rp34,63 miliar menjadi Rp177,66 miliar.
Perubahan struktur anggaran tersebut menjadi perhatian DPRD untuk memastikan seluruh penganggaran tetap mengikuti ketentuan dan memiliki arah belanja yang terukur.
Kemas Faried mengatakan, hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jambi akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi. DPRD juga akan menindaklanjuti berbagai usulan serta masukan terhadap program pemerintah daerah sesuai fungsi dan kewenangannya. **









































































































Discussion about this post