PILARJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyelesaikan persoalan tata kelola aset. Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Pemerintah Daerah dan PT.PLN (Persero) di Wilayah Provinsi Jambi, Selasa (11/8/2020) bertempat di BW Luxury Hotel, Kota Jambi.
Hadir pada acara ini Forkopimda Provinsi Jambi, Pj.Sekda Provinsi Jambi, Bupat/Wali kota se Provinsi Jambi, Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron, Wakil Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal, SE,MM,CFE,CfrA, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Ir Dadat Dariatna, M.S.i.
Fachrori mengatakan, momen hari ini dapat makin mempererat silaturahmi, koordinasi, dan sinergi untuk mewujudkan tata kelola aset. “Persoalan aset pemerintah dan pemerintah daerah, masih menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini dikarenakan tata kelola aset yang baik dan benar belum sepenuhnya dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk dalam hal ini BUMN. Pemerintah Provinsi Jambi sendiri masih berupaya membereskan persoalan aset ini, khususnya terkait aset tetap berupa tanah. Masih ditemui tanah-tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang belum tercatat dalam aset, masih banyak juga aset tanah yang belum bersertifikat. Selain menjadi sandungan dalam penyusunan laporan keuangan, ketidakjelasan aset ini juga bisa membuka ruang munculnya perilaku korup oknum-oknum tertentu,” ujar Fachrori.
Fachrori mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tata kelola aset ini, dan ia sangat berterima kasih kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang telah membantu dan mendukung penuh komitmen Pemerintah provinsi Jambi dengan memberikan berbagai fasilitasi dan asistensi termasuk dengan menjadikan Provinsi Jambi sebagai rujukan nasional dalam perbaikan tata kelola aset daerah. Tentu dibutuhkan bantuan dan kolaborasi dari komponen lain agar percepatan perbaikan tata kelola aset dapat segera ditingkatkan. Kementerian ATR/BPN dan jajarannya menjadi salah satu komponen vital yang memiliki peran strategis, karena sertifikasi aset harus tanah melalui lembaga tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal, SE,MM, CFE,CfrA menyatakan bahwa penyelesaian aset tanah ini menjadi tantangan dan perlu adanya konsolidasi data yang kuat .
“Ini menjadi tantangan dan perlu adanya konsolidasi data yang kuat dan ini yang coba kita lakukan. Ini kan lintas sektor, jadi data kami itu mestinya sama dengan datanya Kementerian BUMN dan Pemda,” ungkap Sunrizal.
Sunrizal menjelaskan, salah satu kendala yang menghambat proses sertifikasi adalah data yang belum lengkap. “Penyelesaian sertifikasi tanah ini tidak mungkin dapat dilaksanakan jika tidak ada kerja sama dan kerja keras dari semua pihak. Perbaikan tata kelola aset bidang tanah memang tidak mudah. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan kolaborasi untuk bersama-sama membenahinya. Aset negara dan daerah yang merupakan suatu kekayaan bagi daerah tersebut, bisa diselamatkan dengan upaya perbaikan ini,” ujar Sunrizal.
Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron dalam arahannya menyampaikan, apabila aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak ter urus, akan semakin membuka ruang munculnya perilaku korup oleh aparat. “Karena itu, kolaborasi antara Pemda, BPN, dan BUMN terkait, menjadi penting, supaya aset-aset daerah dan BUMN, yang umumnya berupa bidang tanah, dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat. Aset dikelola diantaranya untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian yang tidak perlu, menerapkan manajemen risiko, untuk meningkatkan keamanan, mempermudah pembuatan anggaran, dan menjelaskan pertanggungjawaban,” tutur Nurul Guhfron. (Humas Pemprov Jambi/Cuy)
Discussion about this post