PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap seorang laki-laki berinisil ES (35), diduga pelaku tindak pidana pemerkosaan
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-56/IX/2020/RES TJB BRT/SPKT tanggal 05 september 2020. Pelaku ditangkap atas laporan pemerkosaan terhadap ibu muda berinisial IAP (19)
ED (35) warga Desa Sungai Dualap, kecamatan Kuala Betara, saat hendak ditangkap dirinya sempat melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian. Dan didapati sebuah pisau sangkur didalam tas pelaku.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kapolres AKBP Guntur Saputro. Minggu, (06/09/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, Jan Manto Hasiholan, saat dikonfirmasi juga mengatakan pelaku tengah dilakukan pemeriksaan, ” pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang kita periksa.” Tandasnya. (Mam)
Discussion about this post